Kamis 19 Oct 2023 17:08 WIB

Aturan Dilonggarkan, Nelayan Bisa Kembali Beli Solar Tanpa Ribet

Keributan yang terjadi kemarin ternyata bukan hanya dialami oleh nelayan Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah nelayan mengamuk di SPBN KPL Mina Sumitra Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (18/10/2023). Kemarahan nelayan itu disebabkan adanya aturan baru yang mewajibkan mereka untuk menggunakan aplikasi setiap membeli solar bersubsidi.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sejumlah nelayan mengamuk di SPBN KPL Mina Sumitra Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (18/10/2023). Kemarahan nelayan itu disebabkan adanya aturan baru yang mewajibkan mereka untuk menggunakan aplikasi setiap membeli solar bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Aturan pembelian solar bersubsidi bagi nelayan kecil di SPBN, kini lebih fleksibel. Nelayan, yang sebagian buta huruf dan tidak memiliki handphone, tak perlu dipusingkan dengan keharusan memiliki email terverifikasi.

Sebelumnya, aturan yang dikeluarkan BPH Migas terkait pembelian solar bersubsidi telah membuat sejumlah nelayan kecil mengamuk di SPBN Karangsong, Kabupaten Indramayu, Rabu (18/10/2023). Pasalnya, mereka diharuskan membeli solar lewat aplikasi, dengan email yang terverifikasi.

Aturan itupun terkesan dadakan karena langsung diterapkan kepada nelayan tanpa melalui tahapan sosialisasi, baik oleh Pertamina maupun pemerintah daerah.

Manager SPBN Mina Sumitra Karangsong, Tasuka, mengungkapkan, keributan yang terjadi kemarin ternyata bukan hanya dialami oleh nelayan Indramayu. Namun, hal itu merupakan permasalahan nasional yang juga dialami nelayan di daerah lainnya.

Persoalan yang dialami nelayan itu kemudian direspon pihak Pertamina dengan mengeluarkan aturan terbaru yang lebih fleksibel dan memudahkan nelayan kecil.

‘’Sudah ada pemberitahuan (terbaru) dari Pertamina,’’ ujar Manager SPBN Mina Sumitra Karangsong, Tasuka, kepada Republika, Kamis (19/10/2023).

Tasuka menyebutkan, kemudahan itu menyangkut email terverifikasi, yang sebelumnya setiap nelayan harus memilikinya. Kini, email terverifikasi itu cukup melalui email terpusat, dalam hal ini email SPBU setempat.

Selain itu, pemilik kapal yang sebelumnya harus melakukan foto on the spot setiap kali membeli solar, bisa diwakilkan seperti dulu. Namun syaratnya, harus membawa surat kuasa dari pemilik kapal.

‘’Aturan terbaru ini sudah langsung berlaku. Memang tidak tahu apakah ini sifatnya sementara saja atau seterusnya,’’ terang Tasuka.

Tasuka mengatakan, hari ini pembelian solar bersubsidi di SPBN Karangsong pun dalam kondisi normal. Nelayan bisa membeli solar dengan menggunakan email terpusat.

Tasuka mengakui, meski aturan bagi nelayan menjadi lebih fleksibel, namun hal itu membuat pekerjaannya menjadi bertambah. Dia pun berharap nelayan lebih bersikap koperatif dalam memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement