REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rohman Hidayat kuasa hukum Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang meragukan kesaksian M Ramdanu alias Danu. Terlebih, kliennya masih dalam keterangan yang sama membantah telah melakukan pembunuhan.
"Dari penetapan tersangka dan penangkapan didasarkan keterangan sepihak Danu. Kalau keterangan Danu valid sepertinya tidak perlu ke polda, di polres sudah terjadi karena banyak pertimbangan dan mempertanyakan keterangan Danu Polres Subang tidak berani menetapkan tersangka," ucap dia kepada wartawan belum lama ini.
Dia mengaku, melakukan pendampingan terhadap kliennya saat ditangkap oleh Polda Jabar, termasuk Danu. Rohman mengatakan, telah mendapatkan informasi bahwa Danu menginginkan menjadi justice collaborator.
"Saya tidak tahu Danu (saksi) mahkotanya dimana, tapi itu haknya dia nggak masalah," ungkap dia.