REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko agar lebih baik lagi guna keberlangsungan perusahaan.
"Kementerian BUMN memiliki fungsi, salah satunya untuk melakukan pembinaan. Yang kami lakukan sejalan dengan apa yang diterapkan dalam dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises," kata Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari dalam Konferensi Nasional Komite Audit 2023 di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Rabin menjelaskan, manajemen risiko yang diterapkan oleh Kementerian BUMN telah sesuai dengan artikel lima dalam pedoman OECD. Dalam pedoman tersebut, terdapat prinsip keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Kementerian BUMN telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang mengatur tata kelola BUMN dan manajemen risiko yang lebih baik.