REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polda Kepulauan Riau meminta masyarakat tidak menyebarkan lagi video berunsur asusila terhadap salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam yang viral di media sosial.
"Apabila masyarakat, khususnya di Batam yang masih menyimpan atau merekam video yang viral tersebut harap dihapus dan jangan lagi disebarkan," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Kamis (19/10/2023).
Dia menegaskan, akan memberikan hukuman kepada siapa saja yang ketahuan masih menyimpan dan menyebarkan video tersebut. "Kalau masih ada penyebaran video tersebut, maka kami akan menetapkan tersangka baru lagi. Kami akan melakukan penangkapan terhadap mereka yang menyebarkan video tersebut. Karena ini sangat tidak bermoral," kata dia.
Dia berharap, masyarakat dapat memberikan dorongan moral kepada korban dengan memberikan motivasi. Karena, kata dia, korban masih berstatus mahasiswi.