In Picture: Nekat Jual Narkoba, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi
ibu dan anak tersebut bertugas mengemas ulang serta mengedarkan narkoba.
Rep: Edi Yusuf/ Red: Tahta Aidilla
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu. Mereka dihadirkan beserta barang bukti di Mapolrestabes Bandung, Jalan Meredeka, Kamis (19/10/2023). Dua tersangka berinisial RMC (40) dan WD (67) menyimpan ribuan pil ekstasi dan sabu yang telah siap untuk diedarkan di Kota Bandung. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Fauzan Sharir mengatakan, ibu dan anak tersebut bertugas mengemas ulang serta mengedarkan narkoba tersebut. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Fauzan Sharir memperlihatkan barang bukti kasus pengedaran narkoba di Kota Bandung, di Mapolestabes Bandung, Kamis (19/10/2023). Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu. Akibat perbuatannya, dua tersangka berinisial RMC (40) dan WD (67) ini dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, dan hukuman mati. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono berbincang dengan tersangka pengedar narkoba, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (19/10/2023). Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu. Akibat perbuatannya, dua tersangka berinisial RMC (40) dan WD (67) ini dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, dan hukuman mati. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Barang bukti pil ektasi saat konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran narkoba di Kota Bandung, di Mapolrestabes, Jalan Merdeka, Kamis (19/10/2023). Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu. Mereka dihadirkan beserta barang bukti di Mapolrestabes Bandung, Jalan Meredeka, Kamis (19/10/2023). Dua tersangka berinisial RMC (40) dan WD (67) menyimpan ribuan pil ekstasi dan sabu yang telah siap untuk diedarkan di Kota Bandung. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Fauzan Sharir mengatakan, ibu dan anak tersebut bertugas mengemas ulang serta mengedarkan narkoba tersebut. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG. -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu. Mereka dihadirkan beserta barang bukti di Mapolrestabes Bandung, Jalan Meredeka, Kamis (19/10/2023).
Dua tersangka berinisial RMC (40) dan WD (67) menyimpan ribuan pil ekstasi dan sabu yang telah siap untuk diedarkan di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Fauzan Sharir mengatakan, ibu dan anak tersebut bertugas mengemas ulang serta mengedarkan narkoba tersebut.
sumber : Republika/Edi Yusuf
Advertisement