REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang ibu berinisial WD (67 tahun) dan anak perempuannya RMC (40 tahun) pengedar ekstasi dan sabu-sabu di Kota Bandung akhir pekan kemarin. Satu orang anak laki-laki lainnya DHC berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penyidik melakukan pengembangan kasus narkotika di Bandung hingga berhasil menangkap RMC pengedar sabu-sabu di rumah ibunya di Taman Kopo Indah, Margaasih, Kabupaten Bandung. Didapati barang bukti 35 gram sanu dan 1.002 pil ekstasi.
"RMC ditangkap bersama ibunya di rumah ibunya. Penggeledahan di rumahnya ditemukan 1.002 butir ekstasi dan 35 gram sabu," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/10/2023).
Barang-barang tersebut, dia menuturkan, didapatkan dari anak laki-lakinya yang lain berinisial DHC yang masih buron. Modus para pelaku yaitu DHC mengirimkan barang-barang haram tersebut ke rumah WD.
Selanjutnya, WD dan RMC mengolah pil ekstasi dengan cara menggerus dan memasukkannya ke dalam kapsul kosong. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Ibu dan anak mengedarkan barang dari anak laki-laki yang DPO, menarik satu keluarga pengedar termasuk melakukan produksi ulang memasukan (ekstasi) ke kapsul untuk menyamarkan penjualan," kata dia.
Dia mengatakan, transaksi jual beli sabu dan ekstasi dilakukan oleh DHC yang buron secara online. Apabila sudah disepakati, ibunya dan anak perempuannya yang mengirimkan melalui jalur online.
Petugas, kata dia, masih mendalami barang haram tersebut dijual ke daerah mana saja. Termasuk mengejar DHC yang buron. "Ibu dan anak ini terlibat mengemas dan mengetahui (peredaran)," kata dia.
Budi mengatakan, para pelaku mulai mengedarkan sabu dan ekstasi sejak Agustus tahun 2022. Mereka dijerat pasal 114, 112 dan 132 undang-undang tentang narkotika.