Kamis 19 Oct 2023 21:26 WIB

Hakim Vonis Terdakwa Mafia TKD Sleman Delapan Tahun Penjara

Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
 Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino, saat sidang kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino, saat sidang kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, menjalani sidang vonis terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (19/10/2023). Dalam sidang tersebut, Robinson dijatuhi vonis pidana penjara delapan tahun oleh majelis hakim.

Robinson dijatuhi vonis berkaitan kasus korupsi penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Vonis delapan tahun tersebut sama dengan tuntutan yang dalam sidang sebelumnya sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi membacakan putusan dalam sidang yang digelar di PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).

Hakim menyatakan Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Robinson, ada dua tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus ini. Dua tersangka lain yakni mantan lurah Caturtunggal, Agus Santoso, dan mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno, yang mana kedua tersangka ini belum menjalani sidang.

Selain divonis delapan tahun penjara, Robinson juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 16.073.060.900. Hakim menyebut, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Djauhar.

Sebelumnya diberitakan Robinson melalui tim penasehat hukumnya menyampaikan nota keberatan (pledoi) atas tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (4/10/2023) pekan kemarin.

Dalam nota keberatan yang disampaikan penasehat hukumnya, dikatakan bahwa terdapat ratusan titik pemanfaatan TKD di DIY yang tidak memiliki izin gubernur.

"Namun, sampai hari ini hanya terdakwalah (Robinson) yang dipaksakan duduk di meja hijau dalam konteks tindak pidana korupsi," kata salah satu penasehat hukum terdakwa, Agung Pamula Ariyanto.

Nota keberatan disampaikan atas tuntutan JPU yang mana menuntut Robinson dengan pidana penjara selama delapan tahun. Selain itu, JPU juga menuntut Robinson dengan denda Rp 300 juta.

Robinson juga dituntut JPU sebelumnya agar membayar uang pengganti sebesar Rp 2,95 miliar. JPU juga menuntut agar majelis hakim menetapkan perampasan aset milik terdakwa kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan yang diambil dari pemanfaatan TKD tanpa izin dari gubernur DIY di Kelurahan Caturtunggal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement