REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengungkapkan saat ini dolar AS terus menguat. Kuatnya dolar AS menyebabkan tekanan pelemahan berbagai mata uang negara lain, termasuk nilai tukar rupiah.
"Dibandingkan akhir 2022, indeks nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama (DXY) pada 18 Oktober 2023 tercatat tinggi pada level 106,21 atau menguat 2,60 persen secara year to date," kata Perry dalam konferensi pers RDG Bulanan BI Oktober 2023, Kamis (19/10/2023).
Dia menjelaskan, kuatnya dolar AS tersebut memberikan tekanan depresiasi mata uang hampir seluruh mata uang dunia. Perry menyebut Yen Jepang, Dolar Australia, dan Euro yang melemah masing-masing 12,44 persen, 6,61 persen, dan 1,40 persen secara year to date.
Perry menambahkan depresiasi mata uang kawasan juga terjadi seperti Ringgit Malaysia, Baht Thailand, dan Peso Filipina masing-masing 7,23 persen, 4,64 persen, dan 1,73 persen secara year to date. Dalam periode yang sama, dengan langkah-langkah stabilisasi yang ditempuh Bank Indonesia, Perry mengatakan nilai tukar rupiah terdepresiasi 1,03 persen.
"Ini relatif lebih baik dibandingkan dengan depresiasi mata uang sejumlah negara di kawasan dan global tersebut," ucap Perry.
Sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, Perry memastikan Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah. Hal tersebut dilakukan agar sejalan nilai fundamentalnya untuk mendukung upaya pengendalian imported inflation.
Di samping intervensi di pasar valuta asing, Perry menuturkan, Bank Indonesia mempercepat upaya pendalaman pasar uang rupiah dan pasar valuta asing. Selain itu juga termasuk optimalisasi SRBI dan penerbitan instrumen-instrumen lain untuk meningkatkan mekanisme pasar baik dalam meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran portofolio asing dari luar negeri.
"Koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha terus ditingkatkan dan diperluas untuk implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023," ungkap Perry.