Jumat 20 Oct 2023 10:23 WIB

Mahkamah Pidana Internasional Bungkam Terhadap Kejahatan Perang Israel di Gaza

Kelambanan ICC dalam menindak kejahatan Israel sama sekali tidak dapat diterima.

Red: Esthi Maharani
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bungkam terhadap kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza
Foto: AP
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bungkam terhadap kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON  - Sikap diam Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas serangan sistematis Israel terhadap penduduk sipil di Jalur Gaza yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan "sama sekali tidak dapat diterima", kata seorang ahli hukum.

Selama lebih dari 10 hari, Israel membombardir wilayah Palestina yang terkepung itu sampai merenggut korban tewas yang jumlahnya kini mendekati 3.000 yang 750 di antaranya anak-anak. Serangan Israel menargetkan bangunan-bangunan di kawasan permukiman padat penduduk, yang ditudingnya digunakan oleh kelompok Palestina Hamas.

Baca Juga

Serangan udara juga menghantam rumah sakit-rumah sakit dan sekolah-sekolah, sebagaimana laporan badan-badan PBB, seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

Beberapa staf medis dan staf kemanusiaan terbunuh dalam serangan Israel, bersama dengan jurnalis dan pejabat layanan sipil serta penyelamatan setempat.