REPUBLIKA.CO.ID, LONDON - Sikap diam Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas serangan sistematis Israel terhadap penduduk sipil di Jalur Gaza yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan "sama sekali tidak dapat diterima", kata seorang ahli hukum.
Selama lebih dari 10 hari, Israel membombardir wilayah Palestina yang terkepung itu sampai merenggut korban tewas yang jumlahnya kini mendekati 3.000 yang 750 di antaranya anak-anak. Serangan Israel menargetkan bangunan-bangunan di kawasan permukiman padat penduduk, yang ditudingnya digunakan oleh kelompok Palestina Hamas.
Serangan udara juga menghantam rumah sakit-rumah sakit dan sekolah-sekolah, sebagaimana laporan badan-badan PBB, seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Beberapa staf medis dan staf kemanusiaan terbunuh dalam serangan Israel, bersama dengan jurnalis dan pejabat layanan sipil serta penyelamatan setempat.
Bencana kemanusiaan semakin parah ketika Israel memutus air, listrik, dan pasokan lainnya ke Gaza. Sekitar 2 juta penduduk mengalami kekurangan kebutuhan dasar, yang telah menimbulkan kekhawatiran dari PBB dan kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Israel juga memerintahkan evakuasi untuk warga di Gaza utara, yang berdampak kepada lebih dari 1 juta orang atau hampir setengah dari seluruh penduduk di kantong Palestina itu.
Perintah Israel itu dikritik keras oleh organisasi-organisasi internasional dan kelompok-kelompok hak asasi manusia sebagai "pemindahan paksa" dan kejahatan perang. Pelanggaran besar lainnya yang dilakukan Israel adalah penggunaan fosfor putih dalam serangannya di Gaza.
Militer Israel membantah tuduhan tersebut, tapi kelompok-kelompok hak asasi manusia seperti Human Rights Watch dan Amnesty International telah membuktikannya dalam investigasinya.
Ahmed Abofoul, peneliti hukum...