REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkab Cirebon melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) meluncurkan Sistem Digitalisasi Transaksi Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (SIDITA - BJB). Bekerja sama dengan Bank BJB, aplikasi tersebut merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh Pemkab Cirebon. Tujuannya, untuk mempermudah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam membayar retribusi.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi, menyambut baik dan mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Disnaker tersebut. Dia menyatakan, dengan adanya pelayanan digital itu, akan mempermudah dalam pembayaran retribusi.
‘’Karena sistem ini, akan bisa melayani dengan cepat dan efisien,’’ ujar Imron, Kamis (19/10/2023).
Adanya sistem pembayaran secara digital, juga diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, pembayaran bisa dilakukan dengan lebih mudah.
‘’Harapannya, ada sistem pembayaran ini, PAD Kabupaten Cirebon dari retribusi TKA menjadi meningkat,’’ kata Imron.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto menuturkan, saat ini terdapat 412 TKA yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Cirebon. Ratusan TKA tersebut, bekerja pada 70 perusahaan.
Novi menyebut, perusahaan yang mempekerjakan TKA dan berdomisili di Kabupaten Cirebon harus membayar retribusi. Adapun besaran retribusi yang dikenakan itu sebesar 100 USD untuk setiap TKA dalam setiap bulannya.
Untuk saat ini, capaian retribusi TKA di Kabupaten Cirebon mencapai 255 persen.
‘’Dari target Rp 1 miliar, per Oktober tahun ini sudah berhasil mencapai Rp 2.559.390.600,’’ sebut Novi.
Novi mengungkapkan, awalnya pembayaran retribusi itu hanya bisa dilakukan secara langsung, melalui loket-loket di sejumlah Bank BJB.
Kondisi tersebut membuat perusahaan yang mempekerjakan TKA, menganggap pelayanan tersebut tidak efektif dan efisien. Hal itulah yang kemudian mendoromg untuk dibuatnya sistem pembayaran secara digital.
‘’Diharapkan juga, sistem pembayaran ini dapat memicu dan memacu capaian kinerja Retribusi Penggunaan TKA yang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi daerah,’’ tukas Novi.