REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang tanggal 18 Agustus 2021 lalu telah meminta maaf kepada keluarga korban. Dia akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian dan mengajukan sebagai justice collaborator.
Achmad Taufan kuasa hukum Danu menceritakan, awal mula pengakuan Danu terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Saat pemeriksaan terakhir di kepolisian, Danu tiba-tiba menangis dan menyampaikan informasi baru di luar berita acara pemeriksaan.
"Awal mula berani mengungkapkan itu pada saat pemeriksaan Danu yang terakhir di tengah-tengah pemeriksaan tiba-tiba Danu nangis. Dan Danu mulai berani menyampaikan yang mungkin sebelumnya belum pernah ada di BAP Danu," ucap dia belum lama ini.
Dengan pendekatan penyidik Polda Jabar yang lebih humanis, ia menuturkan Danu akhirnya menyampaikan apa yang ia ketahui dan melepas beban selama ini yang ia tahan.
"Danu yang selama ini menahan untuk tidak menceritakan semuanya baru terungkap saat pemeriksaan terakhir walau itu belum sempurna. Itu baru kulit-kulitnya saja dan saya diberi tahu dari tim yang mendampingi tentang kejadian tersebut," kata dia.
Setelah Danu mengaku, ia menuturkan tim kuasa hukum termasuk dirinya syok berat dengan pengakuan itu. Termasuk pihak keluarga syok berat saat mengetahui pengakuan Danu.
"Semua kuasa hukum langsung syok berat karena jujur kita juga baru tahu dan saya mengabarkan keluarga dan keluarga syok berat waktu itu," kata dia.
Setelah itu, Achmad Taufan mengajak Danu bertemu keluarganya di Karawang. Di sana, Danu akhirnya terbuka meski masih terlihat khawatir dan masih ada yang belum disampaikan.
"Akhirnya terbuka sedikit demi sedikit walau belum 100 persen, saya meyakini bahwa Danu masih ada yang dia khawatirkan untuk dia buka masih ada sesuatu yang dia belum buka," kata dia.
Setelah pertemuan itu, ia menuju Subang bertemu dengan keluarga korban dan mempertemukan mereka dengan Danu. Hingga akhirnya Danu menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya.
"Kami bicara semua ke keluarga dari hati keluarga ke keluarga dan karena posisi keluarga masih syok dengan sebenarnya yang terjadi dan dipanggil Danu kita mulai untuk menginterogasi Danu dengan cara yang membuat dia merasa aman dan nyaman. Alhamdulillah, setelah itu Danu membongkar sampai akhir," kata dia.
Ia mengatakan, keluarga mengalami syok berat dengan pengakuan Danu dan menangis tidak percaya. Setelah itu, Danu meminta maaf kepada keluarga korban dan akhirnya dimaafkan oleh keluarga dari korban.
"Semua keluarga syok dan nangis, kami juga hampir tidak percaya kejadian ini bisa di tangan kita. Kita bisa membuka hati Danu menyampaikan semua setelah itu Danu meminta maaf kepada semua dan akhirnya keluarga memaafkan Danu mengikhlaskan Danu asalkan Danu berani membongkar tanpa rasa takut sedikit pun," kata dia.
Ia mengatakan, Danu mengaku siap menyerahkan diri dan menjadi tersangka bahkan mengaku siap ditahan. Pada Senin kemarin, (16/10/2023) pihaknya menjemput Danu dan membawanya ke Polda Jabar.
"Akhirnya Senin kemarin kita jemput di Subang, Danu berpamitan dengan keluarga setelah itu langsung ke polda dan kita komunikasi menyampaikan niat kita begini-begini dan langsung di BAP dan dicocokkan pernyataan yang mau disampaikan dengan bukti yang dimiliki," kata dia.
Setelah itu, seperti diketahui, ia mengatakan penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap para tersangka lainnya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka yaitu suami korban YH, MR (sebelumnya disebut D), M, A dan A.