Jumat 20 Oct 2023 12:46 WIB

Ini Kronologi Pengakuan Danu, Kasus Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang

Danu mulai berani menyampaikan yang mungkin sebelumnya belum pernah ada di BAP.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Achmad Taufan kuasa hukum M Ramdanu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Foto: dok. Republika
Achmad Taufan kuasa hukum M Ramdanu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang tanggal 18 Agustus 2021 lalu telah meminta maaf kepada keluarga korban. Dia akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian dan mengajukan sebagai justice collaborator.

Achmad Taufan kuasa hukum Danu menceritakan, awal mula pengakuan Danu terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Saat pemeriksaan terakhir di kepolisian, Danu tiba-tiba menangis dan menyampaikan informasi baru di luar berita acara pemeriksaan.

"Awal mula berani mengungkapkan itu pada saat pemeriksaan Danu yang terakhir di tengah-tengah pemeriksaan tiba-tiba Danu nangis. Dan Danu mulai berani menyampaikan yang mungkin sebelumnya belum pernah ada di BAP Danu," ucap dia belum lama ini.

Dengan pendekatan penyidik Polda Jabar yang lebih humanis, ia menuturkan Danu akhirnya menyampaikan apa yang ia ketahui dan melepas beban selama ini yang ia tahan.