REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri absen dari panggilan Polda Metro Jaya seolah merendahkan proses hukum. Sebab, alasan Firli dinilai mengada-ada.
"Justru dengan menggunakan alasan macam itu, Firli seolah merendahkan proses hukum. Karena itu bukan alasan yang rasional, tapi justru mengada-ada. Ini juga sekaligus bermakna Firli sedang mempermainkan penyidik Polda Metro Jaya," kata Herdiansyah kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli sebagai saksi terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, dia tidak hadir dengan alasan sudah ada agenda kegiatan lain.
Menurut dia, tindakan Firli tidak pantas dilakukan. Apalagi purnawirawan jenderal Polri itu merupakan seorang pimpinan lembaga aparat penegak hukum sekelas KPK. "Tapi ini bukan pertama kalinya Firli bersikap tidak patut begini. Dulu juga mangkir dari panggilan Ombudsman," ungkap Herdiansyah.