Jumat 20 Oct 2023 15:04 WIB

Hasil Rekonstruksi Pembunuhan oleh WNA di Banjar, Polisi: Tersangka Sudah Merencanakan

Terdapat 34 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi itu.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Kepolisian Resor (Polres) Banjar telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat kepada mertuanya yang merupakan warga Kota Banjar. Berdasarkan hasil rekonstruksi itu, WNA berinisial AW (34 tahun) diduga telah merencanakan aksi pembunuhan itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar Iptu Usep Sudirman mengatakan, polisi telah melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus pembunuhan oleh WNA pada Kamis (19/10/2023). Terdapat 34 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi itu.

Baca Juga

"Mulai dari bertengkar dengan istrinya, mengusir istrinya, pergi dari rumah ke rumah mertua yang berjarak 100 meter dengan menggunakan mobil," kata Usep, Jumat (20/10/2023).

Ia menambahkan, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah mertua dan memghampiri korban di belakang rumah. Setelahnya, tersangka langsung melakukan pembunuhan dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan atau dibawa dari rumah. "Dugaan sementara sudah direncanakan oleh tersangka," ujar Usep.

Ia mengatakan, proses rekonstruksi itu digelar di Polres Banjar. Proses rekonstruksi itu sengaja dilakukan di Polres Banjar dengan pertimbangan keamanan.

"Itu dilakukan dengan pertimbangan apabila dilakukan di TKP, bisa menimbulkan keributan dari keluarga korban. Kemudian psikologi tersangka juga orang asing, dia suka berubah," kata dia.

Sebelumnya, aksi AW membuat geger warga Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pada Ahad (25/9/2023). WNA asal Amerika Serikat itu kedapatan oleh warga setempat membunuh mertuanya yang berinisial A (58 tahun), di kebun belakang rumah korban.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. WNA yang telah menikah dengan perempuan asal Kota Banjar itu diancam hukuman 15-20 tahun penjara.

"Kami sudah pasti akan melakukan proses sampai tuntas, sampai vonis pengadilan. Kami sudah berkirim surat dengan kedutaan dan imigrasi," kata dia, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement