Jumat 20 Oct 2023 15:36 WIB

Polda Panggil Ulang Ketua KPK Firli Bahuri

Pemanggilan Firli akan dilakukan pekan depan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).  Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pun melakukan pemanggilan ulang Firli Bahuri. 

"Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga

Menurut Ade Safri, alasan Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sudah ada jadwal agenda lain. Sehingga pihak penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan. Hanya saja, Ade Safri belum dapat membeberkan kapan pastinya pemeriksaan Firli dilakukan.

Ketua KPK itu diperiksa sebagai saksi atas kasus pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. 

"Jadwalnya adalah Minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulangm Nanti akan kita update lagi, tapi yang jelas jadwalnya adalah Minggu depan. Nanti kita akan update lagi," ungkap Ade Safri.

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10/2023). Pihaknya Firli pun meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya yang saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi itu.

Kepastian tidak bisa hadirnya Firli disampaikan langsung oleh Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron.  "Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," terang Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, kata Nurul Ghufron, Firli Bahuri juga perlu untuk mempelajari terkait dengan materi sebelum dirinya dipanggil kembali sebagai saksi. Apalagi surat pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya baru saja diterima pada hari Kamis (19/10/2023).

Bantahan Firli

Dalam foto yang beredar, diduga Firli pernah melakukan pertemuan dengan SYL yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian dan merupakan merupakan pihak yang berperkara. Namun Firli menjelaskan pertemuan dengan SYL digelar sebelum dugaan korupsi di Kementan terjadi.

Menurutnya, pertemuan itu dilakukan pada Maret 2022 lalu. Bahkan, kata Firli, pertemuan dengan politikus Partai Nasdem tersebut tidak dilakukan dengan empat mata saja, melanikan beramai-ramai dan di tempat terbuka.

"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement