REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pun melakukan pemanggilan ulang Firli Bahuri.
"Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jumat (20/10/2023).
Menurut Ade Safri, alasan Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sudah ada jadwal agenda lain. Sehingga pihak penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan. Hanya saja, Ade Safri belum dapat membeberkan kapan pastinya pemeriksaan Firli dilakukan.
Ketua KPK itu diperiksa sebagai saksi atas kasus pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.