REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penyidik Polresta Bandar Lampung mengembangkan kasus pencurian mobil yang dilakukan dua oknum polisi yakni Bripda FW dan Bripda CS. Setelah ditangkap mencuri mobil warga Honda Brio pada Agustus 2023, keduanya juga pernah mencuri mobil warga lain Toyota Innova Reborn.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di Polresta Bandar Lampung, Jumat (20/10/2023), tak hanya sekali mencuri mobil warga, dua oknum polisi tersebut juga mengambil mobil tanpa hak milik Mardiyanto, warga Rajabasa, Bandar Lampung. Mobil Toyota Innova Reborn tersebut ditemukan polisi di Kabupaten Lampung Utara, pada Ahad (15/10/2023).
Petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengembangkan kasus pencurian mobil oleh dua oknum polisi tersebut setelah kedapatan mencuri mobil Honda Brio di Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung, pada Ahad (20/8/2023).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Hariyanto membenarkan, petugas masih mengembangkan kasus yang melibatkan dua oknum polisi yang mencuri mobil warga di Bandar Lampung. “Iya pasti ada keterlibatan-keterlibatan lain, masih kami kembangkan,” kata Kombes Pol Ino Hariyanto, Jumat (20/10/2023).
Dia mengatakan, saat ini petugas sudah menangkap dan menetapkan tersangkan kepada dua oknum polisi tersebut Bripda FW dan Bripda CS. Kedua oknum polisi tersebut sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus pencurian mobil yang melibatkan kedua tersangka tersebut.