Jumat 20 Oct 2023 17:26 WIB

Soal Kesaksian Pelaku Kasus Subang, ISESS Ingatkan Kultur Kekerasan Saat Interogasi

Bambang tak ingin terjadi peradilan sesat akibat kesalahan polisi di tahap penyidikan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Korban pembunuhan (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
Korban pembunuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat polisi dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengingatkan, polisi tak bergantung dengan kesaksian pelaku dalam membongkar kasus pembunuhan. Bambang tak ingin terjadi peradilan sesat akibat kesalahan polisi di tahap penyidikan. 

Hal tersebut dikatakan Bambang terkait terbongkarnya kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang setelah dua tahun. Mereka yang ditetapkan tersangka ialah Yosep Hidayah yang merupakan suami korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan. Danu merupakan pelaku yang akhirnya membongkar kasus ini lewat pengakuannya. 

"Kesaksian pelaku itu hanya salah satu alat bukti dan kadarnya paling lemah," kata Bambang kepada Republika, Jumat (20/10/2023). 

Bambang menyinggung masih, belum punahnya budaya kekerasan di kepolisian. Ini termasuk saat polisi menginterogasi pelaku kejahatan. Bambang khawatir hal semacam ini terjadi pada Danu. 

"Bila dikaitkan dengan kultur di kepolisian kita yang masih banyak menggunakan kekerasan dalam penyelidikan, saat melakukan interogasi misalnya," ujar Bambang. 

Pada kondisi ini, Bambang mendorong polisi mencari bukti lain guna mengungkap kasus Subang. Bambang tak ingin kasus ini berujung peradilan sesat akibat kesalahan kesaksian pelaku. 

"Makanya masih perlu alat-alat bukti lain yang harus dicari dan memperkuat keterangan dari pelaku agar proses hukum tidak bias karena kesalahan dari sebuah kesaksian," ujar Bambang. 

Bambang meyakini polisi dapat menerapkan investigasi dengan pendekatan saintifik di kasus Subang. 

"Scientific crime investigation kepolisian harusnya tetap bisa menghadirkan fakta dan bukti ilmiah terkait pembunuhan tersebut," ujar Bambang. 

Bambang juga mengingatkan pelaku kejahatan memiliki hak ingkar. Sehingga bukti-bukti lain penting untuk diperoleh penyidik di kasus Subang. 

"Agar tak memunculkan salah tangkap bahkan peradilan sesat yang menghukum orang tak bersalah," ujar Bambang. 

Diketahui, dari peran sementara yang disimpulkan kepolisian tersangka Danu ini yang pertama menemani tersangka Yosep ke tempat kejadian perkara. Danu diketahui mengambilkan golok yang diduga untuk mengeksekusi pembunuhan.

Danu sempat membersihkan tempat kejadian perkara sehingga mengganggu proses penyelidikan. Danu mengaku selama ini diam karena takut dijadikan tumbal dan akan dibunuh.  

Sebelumnya, pada 18 Agustus 2021, warga Subang dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. 

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8). Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55 tahun) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement