Jumat 20 Oct 2023 19:14 WIB

Polisi Bakal Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Subang

Polda jabar akan melakukan olah TKP ulang dalam kasus pembunuhan Subang.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pembunuhan. Polda jabar akan melakukan olah TKP ulang dalam kasus pembunuhan Subang.
Foto: pixabay
Ilustrasi Pembunuhan. Polda jabar akan melakukan olah TKP ulang dalam kasus pembunuhan Subang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar akan memasang garis polisi kembali di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang. Olah tempat kejadian perkara akan kembali dilakukan untuk menjelaskan peristiwa pembunuhan yang terjadi.

"Dalam waktu dekat akan melakukan police line kembali di TKP, kemudian dilakukan olah TKP," ucap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga

Ia melanjutkan pra rekonstruksi sendiri belum akan dilakukan dalam jangka waktu dekat. Surawan mengatakan pengamanan TKP dengan garis polisi.

"Petugas banyak di Polres dan Polda menjaga TKP dan menjaga keamanannya," kata dia.

Meski para tersangka membantah terlibat pembunuhan, ia mengatakan penyidik tidak mengejar pengakuan. Namun, mengacu kepada barang bukti dan penyidikan.

"Mereka tidak mengakui, kita tidak mengejar pengakuan tapi fakta barang bukti dan penyidikan. Olah TKP ulang, swab lagi darah tercecer, sidik jari tersisa kita akan swab ulang," kata dia.

Ia menyebut barang bukti dalam kasus tersebut mencapai ratusan. Hasil DNA di laboratorium forensik akan kembali diperiksa ulang.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka yaitu suami korban Yosep Hidayah M Ramdanu (sebelumnya disebut D), Mimin, Arighi dan Abi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement