Jumat 20 Oct 2023 19:29 WIB

Kompolnas: Jangan Bergantung Pengakuan Pelaku di Kasus Subang

Ketua Harian Kompolnas minta polisi jangan bergantung pengakuan pelaku kasus Subang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto. Ketua Harian Kompolnas minta polisi jangan bergantung pengakuan pelaku kasus Subang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto. Ketua Harian Kompolnas minta polisi jangan bergantung pengakuan pelaku kasus Subang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny J Mamoto meminta penyidik polisi tidak menerima begitu saja keterangan salah satu pelaku kasus pembunuhan di Subang. Benny mendesak polisi mengkroscek keterangan masing-masing pelaku. 

Hal itu disampaikan Benny menanggapi terbongkarnya kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang pada 2021 lalu. Mereka yang ditetapkan tersangka ialah Yosep Hidayah yang merupakan suami korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep. Yosep dan Danu ditahan, sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan. 

Baca Juga

Danu merupakan pelaku yang akhirnya membongkar kasus ini lewat pengakuannya. Danu yang selama ini ikut bantu-bantu tersangka Yosep telah mengajukan status justice collaborator (JC). 

"Penyidik tidak boleh bergantung pada pengakuan karena para tersangka dari awal mengingkari keterangan Danu," kata Benny kepada Republika, Jumat (20/10/2023). 

Benny meminta penyidik perlu meneliti kembali bukti-bukti yang sudah dikumpulkan di kasus Subang. Sehingga kesaksian Danu tak berdiri tunggal tapi dilengkapi bukti lain. 

"Ini untuk mencari titik hubung dengan para tersangka," ujar Benny. 

Secara spesifik, Benny menyarankan penyidik membongkar alibi para tersangka di kasus Subang. Benny menilai alibi para tersangka pantas disikapi skeptis oleh penyidik. 

"Soal alibi juga perlu didalami kembali khususnya menyangkut waktu tepatnya karena tidak semua orang setiap saat melihat jam atau mungkin hanya kira-kira," ujar Benny. 

Walau demikian, Kompolnas mengapresiasi kerjasama Danu sebagai JC. Kompolnas, lanjut Benny, sudah beberapa kali mensupervisi penanganan kasus Subang.

"Namun saat itu belum ada kemajuan karena terbatasnya saksi dan bukti yang terhubung dengan para tersangka saat ini," ujar Benny. 

Benny juga optimistis Polda Jabar dapat menelaah kasus Subang agar pelaku sebenarnya dapat diseret ke meja hijau. 

"Saya yakin Direskrimum (Polda Jabar) dengan rekam jejaknya memiliki pengalaman yang cukup dan profesional akan dapat menuntaskan kasus ini dengan baik," ujar Benny. 

Diketahui, dari peran sementara yang disimpulkan kepolisian tersangka Danu ini yang pertama menemani tersangka Yosep ke tempat kejadian perkara. Danu diketahui mengambilkan golok yang diduga untuk mengeksekusi pembunuhan.

Danu sempat membersihkan tempat kejadian perkara sehingga mengganggu proses penyelidikan. Danu mengaku selama ini diam karena takut dijadikan tumbal dan akan dibunuh.  

Sebelumnya, pada 18 Agustus 2021, warga Subang dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. 

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8). Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55 tahun) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement