Jumat 20 Oct 2023 20:32 WIB

Kuasa Hukum Sebut Mafia TKD di Sleman Dimungkinkan Ajukan Banding 

Menurut Agung, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tidak memenuhi rasa keadilan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
irut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang merupakan mafia penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal dalam sidang pembacaan putusan di PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).
Foto: Humas Kejati DIY
irut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang merupakan mafia penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal dalam sidang pembacaan putusan di PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Robinson Saalino yang terjerat kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY dimungkinkan akan mengambil upaya hukum atas vonis yang disampaikan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (19/10/2023) kemarin. 

Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukumnya yakni Agung Pamula Ariyanto. Upaya hukum yang dimungkinkan akan dilakukan yakni dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

Baca Juga

"Kami (dari kuasa hukum) inginnya upaya hukum, dan untuk klien kami ini sepertinya juga cenderung (untuk mengambil upaya hukum) seperti itu," kata Agung kepada Republika, Jumat (20/10/2023).

Robinson divonis pidana delapan tahun penjara, dan hukuman denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. Robinson juga dijatuhi vonis pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 16.073.060.900. 

Menurut Agung, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tidak memenuhi rasa keadilan dalam konteks penegakan hukum. Agung menyebut, dari Robinson sendiri belum memutuskan secara jelas apakah akan mengajukan banding atau tidak. 

Namun, selama berjalannya proses persidangan hingga adanya vonis, kliennya lebih condong untuk mengajukan banding. Agung juga menyebut akan segera menemui Robinson untuk membahas langkah hukum yang mungkin akan dilakukan. 

"Baru siang ini saya mau ketemu klien saya, makanya belum bisa menyampaikan sikapnya dari klien saya (apakah mengajukan banding atau tidak). Tapi sepertinya cenderung (untuk lebih mengambil) upaya hukum karena ini menurut kami sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang diterapkan dalam persidangan," ucap Agung. 

Pengajuan banding sendiri diberikan waktu selama tujuh hari hingga 14 hari. Meski begitu, jika dalam waktu dekat Robinson memutuskan untuk mengambil langkah hukum, maka pihaknya akan segera mengajukan banding. 

"Kalau siang ini ada putusan, kami tidak akan menunggu lama. Kalau memang diputuskan banding, kami siap untuk banding, tidak menunggu deadline (7-14 hari). Sebenarnya kami juga sudah persiapan segala sesuatunya," jelas Agung. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement