Jumat 20 Oct 2023 21:20 WIB

Kementerian Investasi Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan Pontjo Sutowo

Hak Guna Bangunan (HGB) hotel tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Warga berjalan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membekukan sementara izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan Hotel Sultan. Pembekuan itu, kata dia, karena Hak Guna Bangunan (HGB) hotel tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

“Dua minggu lalu, sudah dibekukan. Kalau dibekukan, tidak berfungsi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga

Dijelaskan, kalau sertifikat HGB-nya sudah mati, maka izin usaha tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Dengan begitu akan gugur sendiri.

Hanya saja saat ini, hotel tersebut masih tetap melakukan operasional. Menanggapi itu, Bahlil menyatakan tak segan mencabut izinnya.