REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk turut menyerukan membawa Israel ke Mahkamah Internasional akibat eskalasi konflik yang dilakukan di Jalur Gaza.
"Saya tidak tahu bagaimana mengajukan Israel dibawa ke Mahkamah internasional, saya tidak ahli dalam hukum internasional, tapi ruang itu saya melihat ada," ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Ia menyampaikan tindakan tersebut mesti dilakukan karena jika melihat agresi yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina sudah banyak melanggar hukum internasional.
Ia menilai Israel tidak hanya menargetkan fasilitas militer saja, tapi juga turut menggempur fasilitas publik seperti rumah sakit, dan gereja yang menjadi tempat pengungsian bagi masyarakat sipil. Menurut dia, tindakan seruan membawa Israel ke Mahkamah Internasional bisa dilakukan oleh Indonesia karena negara lain juga turut melakukan hal yang sama.
"Pertama Spanyol sudah mau mengajukan, rasa-rasanya langkah yang dilakukan oleh Spanyol bisa juga diikuti oleh negara termasuk Indonesia," ujarnya.
Ia menyampaikan apabila kalkulasi negara yang menyerukan untuk membawa Israel ke Mahkamah Internasional semakin banyak, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak akan mengacuhkan permintaan tersebut. "Kalau semakin banyak negara yang menyampaikan permintaan agar Israel diseret ke Mahkamah Internasional saya kira PBB itu juga akan memperhitungkan," katanya.
Sebanyak 500 orang tewas ketika Israel menjadikan Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di Gaza sebagai sasaran serangan udara pada Selasa (17/10/2023). Sedangkan pada Jumat, Israel kembali menargetkan Gereja Ortodoks Yunani Saint Porphyrius di Gaza yang dijadikan tempat berlindung bagi 500 Muslim dan Kristen Palestina.
Menurut Komite Tinggi Urusan Gereja-Gereja di Palestina, Gereja Saint Porphyrius adalah gereja tertua ketiga di dunia. Gereja tersebut yang dibangun pada 425 Masehi dan kemudian direnovasi pada 1856.