REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) Yugieandy Tirta Saputra menjelaskan perbedaan antara bursa saham dan bursa crude palm oil (CPO), yang baru-baru ini diluncurkan Kementerian Perdagangan.
Yugieandy menjelaskan yang diperdagangkan pada bursa CPO adalah barang fisik berupa komoditas dengan kontrak fisik. Dengan demikian, terdapat proses penyerahan atau pengiriman fisik.
"Satu, yang diperdagangkan beda, yang satu saham yang satu komoditi dan komoditi yang ini tuh kontrak fisik ya, penyerahan fisik, jadi harus ada pengiriman," kata Yugieandy saat ditemui di Kantor ICDX, Jakarta Pusat pada Jumat (20/10/2023).
Sementara bursa saham menerapkan sistem perdagangan yang disebut running trade di mana sewaktu-waktu bisa muncul penawaran dan kecocokan dalam bertransaksi.
"Kalau di komoditi itu berbeda, karena kita lebih ke sifatnya seperti lelang. Jadi ada berapa banyak yang masuk, berapa banyak yang masuk penjualan dan pembelian, nanti di akhir periode itu akan dihitung harganya berapa," kata Yugieandy.
Berbeda dengan perdagangan di bursa saham yang dapat dipantau per detik, terang Yugieandy, perdagangan pada bursa CPO dipantau setiap satu sesi transaksi.
"Jadi kita mau lihat satu sesi ini berapa, dilihat daripada harga yang di mana match-nya paling besar dan yang unmatch-nya paling sedikit," kata Yugieandy.
Karena perdagangan di bursa CPO adalah kontrak fisik, pembeli harus melakukan pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan yaitu paling lambat dua hari setelah transaksi. Sementara penjual harus menuntaskan proses pengiriman dalam jangka waktu 15 hari setelah transaksi.
Sebagai informasi, ICDX dipercaya sebagai penyelenggara perdagangan di bursa CPO. Adapun dalam satu hari terdapat tiga sesi transaksi yang berlangsung setiap hari Senin sampai Jumat.
Sesi pertama dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB. Kemudian sesi kedua dibuka pada pukul 16.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sedangkan sesi ketiga berlangsung pada pukul 20.00 WIB sampai 21.00 WIB.