REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menerangkan, Prabowo Subianto mengajukan izin dengan mengambil cuti untuk maju sebagai calon presiden (capres). Surat cuti yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan agar tidak mengganggu kinerja kabinet.
Menurut Dahnil, Prabowo menyadari serangkaian proses yang akan dijalani akan menyita waktu. Karena itu, mengambil cuti adalah keputusan terbaik.
"Pertama selain etika, aturan, dan juga Pak Prabowo paham betul akan menyita waktu dalam prosesnya. Sebab itu, beliau harus menyampaikan izin supaya tidak mengganggu kinerja kabinet," ujar Dahnil lewat keterangan video kepada pers di Jakarta, Sabtu (21/10/2023).
Dahnil mengatakan, Prabowo merupakan anggota kabinet Presiden Jokowi. Sebab itu, dia harus menyampaikan izin kepada presiden terkait dengan niatnya untuk maju sebagai calon presiden (capres). Selain itu, Prabowo juga mengajukan permohonan cuti sebagai menteri pertahanan (menhan) untuk mengikuti proses pendaftaran capres-cawapres.
"Kemudian juga beliau harus menyampaikan cuti agar kemudian proses pendaftaran, penentuan cawapres, itu berjalan dengan baik tanpa mengganggu proses kinerja kabinet, terutama di Kemenhan," kata eks ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah tersebut.
Menurut Dahnil, karena itu pula, Prabowo relatif lebih lambat dalam penentuan cawapres dan melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, Prabowo sebagai menhan harus menunggu proses permohonan izin menjadi calon presiden dan izin cuti kepada Presiden Jokowi.
"Itulah sebabnya kalau diperhatikan Pak Prabowo lebih lambat dalam penentuan calon wakil presiden dan pendaftaran. Kenapa? Karena harus menunggu proses izin beliau dan cuti beliau," terang Dahnil.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dikabarkan telah menyetujui permohonan izin Menhan Prabowo Subianto untuk maju menjadi capres 2024. Selain itu, Jokowi juga memberikan izin cuti kepada Prabowo untuk mendaftar ke KPU.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, persetujuan dari Presiden Jokowi tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 20 Oktober 2023. Dalam suratnya, Prabowo memang tidak secara spesifik menyebut tanggal cuti, lantaran menyesuaikan dengan pendaftaran di KPU.
"Terhadap dua permohonan dari Menhan terkait persetujuan dari Presiden dicalonkan sebagai capres dan izin cuti untuk mendaftar di KPU, Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya," ujar Ari di Jakarta, Jumat (20/10/2023).