Sabtu 21 Oct 2023 13:46 WIB

Ini Alasan Prabowo Lama Tentukan Cawapres

Prabowo lebih lambat dalam penentuan calon wakil presiden dan pendaftaran.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Natalia Endah Hapsari
Calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto usai menghadiri Rapimnas Partai Golkar di markas partai berlogo pohon beringin itu, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).
Foto: Republika/ Febryan A
Calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto usai menghadiri Rapimnas Partai Golkar di markas partai berlogo pohon beringin itu, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan alasan Prabowo Subianto relatif lebih lambat dalam penentuan calon wakil presiden dan melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, Prabowo sebagai menteri pertahanan harus menunggu proses permohonan izin menjadi calon presiden dan izin cuti kepada Presiden Joko Widodo.

“Itulah sebabnya kalau diperhatikan Pak Prabowo lebih lambat dalam penentuan calon wakil presiden dan pendaftaran. Kenapa? Karena harus menunggu proses izin beliau dan cuti beliau,” ujar Dahnil lewat keterangan yang dia sampaikan melalui rekaman video kepada pers, Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga

Juru Bicara Menteri Pertahanan RI itu menjelaskan, Prabowo merupakan anggota kabinet Presiden Jokowi. Sebab itu, Prabowo harus menyampaikan izin kepada presiden terkait dengan niatnya untuk maju sebagai calon presiden. Selain itu, Prabowo juga mengajukan permohonan cuti sebagai menteri pertahanan untuk mengikuti proses pendaftaran calon presiden dan penentuan calon wakil presiden.

“Kenapa hal ini perlu? Pertama selain etika, aturan, dan juga Pak Prabowo paham betul akan menyita waktu dalam prosesnya. Sebab itu, beliau harus menyampaikan izin supaya tidak mengganggu kinerja kabinet. Kemudian juga beliau harus menyampaikan cuti agar kemudian proses pendaftaran, penentuan cawapres, itu berjalan dengan baik tanpa mengganggu proses kinerja kabinet, terutama di Kemenhan,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dikabarkan telah menyetujui permohonan izin Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk maju menjadi calon presiden 2024. Selain itu, Jokowi juga memberikan izin cuti kepada Prabowo untuk mendaftar ke KPU.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, persetujuan dari Presiden Jokowi tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 20 Oktober 2023. "Terhadap dua permohonan dari Menhan terkait persetujuan dari Presiden dicalonkan sebagai capres dan izin cuti untuk mendaftar di KPU, Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya," ujar Ari, Jumat (20/10/2023).

Ari menjelaskan, dalam surat permohonan cuti yang disampaikan Menhan memang tidak secara spesifik menyebutkan kapan tanggal cuti yang akan diambilnya. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa Presiden telah mengizinkannya mengambil cuti untuk mendaftarkan diri ke KPU menjadi capres.

"Untuk izin cuti memang tidak secara spesifik disebutkan tanggalnya. Namun prinsipnya izin cuti telah disetujui dan khusus disebutkan, izin cuti yang diberikan adalah untuk mendaftarkan diri ke KPU, seperti yang disebutkan dalam surat permohonannya," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement