Ahad 22 Oct 2023 05:20 WIB

Pengadilan Swiss Selidiki Aliran Dana Hamas

Swiss belum menetapkan Hamas sebagai organisasi terlarang.

Red: Nidia Zuraya
Pejuang Hamas.
Foto: Reuters
Pejuang Hamas.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Pengadilan Swiss sedang menyelidiki kemungkinan adanya aliran pendanaan untuk Hamas dari sejumlah pihak di Swiss. Penyelidikan dilakukan meskipun Swiss tidak mengklasifikasikan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris, kata Jaksa Agung Swiss Stefan Blaettler pada Sabtu (21/10/2923).

"Penyelidikan dibuka beberapa minggu sebelum serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober," kata Blaettler kepada stasiun radio publik Swiss SRF, tanpa mengungkapkan rincian lebih lanjut.

Baca Juga

Kantor Kejaksaan Agung kemudian mengatakan kepada AFP bahwa penyelidikan tersebut diluncurkan atas dugaan ada pihak yang mendanai Hamas dari Swiss. Investigasi ini diperkirakan akan memakan waktu lama karena tidak seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat, Swiss belum melarang Hamas.

Namun, sejak serangan itu, meningkatnya seruan kepada pemerintah Swiss untuk mengambil tindakan telah mendorong mereka untuk mengambil tindakan. Empat hari setelah serangan itu, pemerintah mengatakan bahwa Hamas harus diklasifikasikan sebagai organisasi teroris. 

Sebuah gugus tugas Timur Tengah, yang dibentuk setelah serangan tersebut, ditugaskan untuk mempelajari pilihan-pilihan untuk mengklasifikasikan kelompok militan Islam tersebut sebagai teroris, meskipun pemerintah belum memberikan batas waktu mengenai masalah tersebut.

Presiden Swiss Ignazio Cassis mengatakan bahwa pemerintah hanya dapat melarang organisasi yang juga dilarang oleh PBB. Atas dasar itu, hanya Alqaeda dan ISIS serta beberapa organisasi terkait yang saat ini dilarang di Swiss.

Semua upaya untuk melarang Hamas di parlemen sejauh ini gagal, tetapi sebuah komite di majelis rendah baru-baru ini mengajukan proposal baru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement