Ahad 22 Oct 2023 06:09 WIB

Pengamat Beberkan Sejumlah Persoalan Jika Gibran Resmi Jadi Cawapres

Gibran dimunculkan dalam proses politik yang menerabas etika politik.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bersama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rapimnas II Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). Rapimnas II Partai Golkar tersebut mengusulkan pasangan Bakal calon Presiden dan Wakil presiden pada pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bersama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rapimnas II Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). Rapimnas II Partai Golkar tersebut mengusulkan pasangan Bakal calon Presiden dan Wakil presiden pada pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Putra Presiden Jokowi yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, secara resmi diusulkan Partai Golkar sebaga bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Usulan tersebut diumumkan saat Rapimnas Partai Golkar yang digelar Sabtu (21/10/2023).

Menguatnya nama Gibran sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi yang dipimpin paman Gibran, Anwar Usman, mengabulkan gugatan mahasiswa asal Surakarta terkait syarat usia capres-cawapres. Berdasarkan putusan tersebut, Gibran yang pernah menjabat kepala daerah, bisa mendaftar menjadi cawapres meskipun usianya belum 40 tahun.

Baca Juga

"Peristiwa politik ini adalah sesuatu yang amat disayangkan karena memberikan efek buruk bagi demokrasi maupun kontestasi politik dalam banyak hal," kata pengamat politik Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi, Sabtu (21/10/2023).

Alumnus Murdoch University, Australia, itu pun menyoroti beberapa kontroversi jika nantinya Gibran benar-benar dicalonkan jadi cawapres Prabowo. Pertama, kata dia, pemilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo adalah rangkaian yang tak dapat dipisahkan dari kontroversi politik putusan MK.

MK menerima gugatan agar mereka yang sedang atau pernah menjabat sebagai bupati wali kota ataupun gubernur dapat menjadi capres dan cawapres meskipun belum berusia 40 tahun. Menurut Airlangga, keputusan tersebut menandai terjadinya krisis etika republik dan melecehkan etika publik.

"Di mana etika imparsialitas terlanggar dalam keputusan tersebut dengan adanya conflict of interest yang muncul ketika Ketua MK Anwar Usman ikut serta memutuskan perkara dengan menerima gugatan," ujarnya.

Cacat politik dan cacat konstitusional...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement