Ahad 22 Oct 2023 17:49 WIB

Presiden Dewan Eropa: Israel Melanggar Hukum Internasional

Israel harus menggunakan haknya untuk membela diri sesuai dengan hukum internasional.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Presiden Dewan Eropa Charles Michel menegaskan kembali Israel harus menggunakan haknya untuk membela diri sesuai dengan hukum internasional.
Foto: AP Photo/Altaf Qadri
Presiden Dewan Eropa Charles Michel menegaskan kembali Israel harus menggunakan haknya untuk membela diri sesuai dengan hukum internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA -- Presiden Dewan Eropa Charles Michel menegaskan kembali Israel harus menggunakan haknya untuk membela diri sesuai dengan hukum internasional. Dia menekankan, konflik Israel-Palestina yang sedang berlangsung tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik regional.

“Kami menegaskan pentingnya melindungi warga sipil dan melindungi infrastruktur sipil, selalu dan di mana pun dan kapan pun. Terakhir, kami menegaskan hak Israel untuk mempertahankan diri,” kata Michel saat berpidato di KTT Perdamaian Kairo di Mesir pada Sabtu (21/10/2023)

Baca Juga

Menurut Michel, hak untuk membela diri harus dilaksanakan sejalan dengan hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Dia juga menggarisbawahi perlunya upaya untuk membuka akses kemanusiaan agar memastikan bahwa kelompok paling rentan memiliki akses terhadap air, listrik, makanan, dan obat-obatan.

“Saya akan mengatakannya sekarang: pengepungan total melanggar hukum internasional," kata Michel dikutip dari Anadolu Agency.

Selain itu, menurut Michel, setiap upaya perlu dilakukan untuk menuju solusi jangka panjang. Dia merujuk pada penerapan solusi dua negara.

KTT Perdamaian Kairo dimulai dengan partisipasi internasional, Arab, dan PBB untuk membahas perkembangan terkini konflik antara Israel dan Palestina. Dalam kegiatan ini perwakilan dari negara-negara termasuk Yordania, Perancis, Jerman, Rusia, Cina, Inggris, Amerika Serikat, Qatar, dan Afrika Selatan menghadiri pertemuan satu hari pada Sabtu, bersama dengan PBB dan Uni Eropa.

Perang di Gaza yang berada di bawah pengeboman dan blokade Israel sejak 7 Oktober dimulai ketika kelompok perlawanan Palestina Hamas memulai Operasi Badai Al Aqsa. Militer Israel kemudian melancarkan Operasi Pedang Besi terhadap sasaran Hamas di Jalur Gaza.

Setidaknya 4.385 warga Palestina, termasuk 1.756 anak-anak, telah meninggal dalam serangan Israel di Gaza. Sementara, angka korban mencapai lebih dari 1.400 orang di Israel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement