Ahad 22 Oct 2023 20:19 WIB

Hari Santri, Baznas Sukabumi Salurkan Bantuan ke Guru Madrasah dan Beasiswa Santri

Baru empat orang santri yang mendapatkan beasiswa tahfidz quran dari Baznas.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi menyalurkan bantuan kepada guru madrasah dan beasiswa santri tahfidz. (ilustrasi)
Foto: Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi menyalurkan bantuan kepada guru madrasah dan beasiswa santri tahfidz. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Di momen Hari Santri, Nasional, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi menyalurkan bantuan kepada guru madrasah dan beasiswa santri tahfidz. Langkah ini sebagai bentuk kepedulian kepada para guru agama dan santri.

 

Baca Juga

Penyerahan bantuan ini dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dalam peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tingkat Kota Sukabumi di Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Ahad (22/10/2023). '' Bantuan ini rutin diberikan sebagai salah satu bentuk perhatian bagi para guru yang telah menunjukkan pengabdian mereka di tengah masyarakat,'' ujar Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir.

Ia mengatakan bantuan untuk guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) sebanyak 186 orang. Dengan total nilai bantuan lebih dari Rp 55 juta. Kemudian disalurkan pula bantuan senilai Rp 27 juta bagi 90 orang guru TPQ dan bantuan bagi 59 orang guru Raudlatul Athfal (RA) senilai Rp 17,7 juta.

Menurut Miftah, MDTA, TPQ dan RA adalah bagian mencetak kader aktif melakukan kebaikan dan menahan kemungkaran ini yang diharapkan, sehingga muncul peradaban terbaik. Di mana anak mendapatkan hak-haknya termasuk pendidikan agama.

Khusus untuk santri lanjut Miftah, sejak beberapa waktu lalu Baznas telah menggelar program beasiswa santri tahfidz. Hasilnya setelah dilakukan penyeleksian saat ini terdapat empat orang santri yang mendapatkan beasiswa dari Baznas.

''Sudah terprogram adalah beasiswa santri tahfidz dan baru ada empat orang karena ini melalui tahapan seleksi,'' ungkap Miftah. Ia menerangkan pendaftar sebenarnya mencapai 30 orang.

Akan tetapi setelah diseleksi kebanyakan dari luar wilayah Kota Sukabumi dan tidak mewakili kecamatan. Akhirnya baru empat orang santri yang mendapatkan beasiswa tahfidz quran dari Baznas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement