Senin 23 Oct 2023 14:37 WIB

Novel Baswedan Usulkan Polda Metro Pertimbangkan Tangkap Firli Bahuri

Ketidakhadiran Firli pada pemanggilan pertama disampaikan pimpinan KPK lain.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan usai menyaksikan sidang dakwaan Pendiri Lokataru Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan video pada akun Youtube milik Haris Azhar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan usai menyaksikan sidang dakwaan Pendiri Lokataru Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan video pada akun Youtube milik Haris Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai, ada potensi Firli Bahuri bakal kabur dari penyidikan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, Ketua KPK itu tak pernah lagi tampil di hadapan publik sejak lembaga antirasuah mengungkap kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Iya, besar kemungkinan Firli akan melarikan diri," kata Novel kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Baca Juga

Adapun Polda Metro Jaya melakukan penjadwalan ulang Firli pada 24 Oktober 2023 terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Pemeriksaan ini bakal dilakukan setelah Firli mangkir dalam panggilan pertama pada Jumat (20/10/2023).

Novel mengusulkan agar tim penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk menangkap Firli. Sehingga pengusutan kasus pemerasan ini bisa segera terungkap.

"Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa/penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," ujar Novel.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10/2023). Pihaknya Firli pun meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya yang saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi itu.

Kepastian tidak bisa hadirnya Firli disampaikan langsung oleh Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron. "Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," tutur Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, kata Nurul Ghufron, Firli Bahuri juga perlu untuk mempelajari terkait dengan materi sebelum dirinya dipanggil kembali sebagai saksi. Apalagi surat pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya baru saja diterima pada Kamis (19/10/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement