Senin 23 Oct 2023 15:20 WIB

DPRD Jabar Bentuk Pansus VII Bahas Raperda Kepariwisataan

Pansus merupakan tindak lanjut dari hasil Badan Musyawarah pada 22 September 2023.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin (kiri) bersama Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ruyat dan Ineu Purwadewi hadir saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (20/10/2023). Rapat paripurna DPRD Jabar beragendakan penyampaian nota pengantar Gubernur Perihal APBD Provinsi Jabar Tahun 2004, dan Pendapat Gubernur terhadap raperda prakarsa tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin (kiri) bersama Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ruyat dan Ineu Purwadewi hadir saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (20/10/2023). Rapat paripurna DPRD Jabar beragendakan penyampaian nota pengantar Gubernur Perihal APBD Provinsi Jabar Tahun 2004, dan Pendapat Gubernur terhadap raperda prakarsa tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus. Salah satu yang dibahas, adalah pendapat gubernur terhadap Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Menurut Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru'yat, dalam rapat paripurna pun dilakukan pembentukan Pansus VII pembahasan Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pembentukan Panitia Khusus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Badan Musyawarah pada 22 September 2023. 

Baca Juga

“Kami telah menerima usulan nama-nama Panitia Khusus VII (termasuk pimpinan). Selamat bekerja, dan sebagaimana jadwal. Panitia Khusus VII mulai bekerja pada 20 Oktober 2023 sampai 20 November 2023,” ujar Achmad Ru'yat, Senin (23/10/2023).

“Kami berharap Panitia Khusus VII melakukan kajian dengan seksama, dan memanfaatkan waktu seefektif dan seoptimal mungkin,” katanya.

Sebelumnya, menurut Achmad Ru'yat, dalam rapat paripurna dibahas pula Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pertama, pendapat gubernur terharap Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kemudian dilanjutkan dengan jawaban fraksi-fraksi atas pendapat gubernur perihal Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Berdasarkan kesepakatan pada rapat paripurna 15 September 2023, penyampaikan dari fraksi-fraksi hanya dilakukan oleh dua fraksi. Sementara fraksi lainnya menyampaikan langsung kepada pimpinan,” ujar Achmad Ru'yat, 

Dua fraksi yang menyampaikan langsung lewat paripurna tersebut yakni, Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Husin. Sementara untuk Fraksi Gerindra Persatuan dibacakan oleh A Sofyan BHM, Anggota Fraksi Gerindra Persatuan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement