REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan MK akan pentingnya kehadiran Dewan Etik MK. Lewat Dewan Etik MK, Hamdan menilai masalah dugaan pelanggaran etik hakim MK akan lebih mudah ditangani.
"Sebenarnya seandainya masih ada Dewan Etik yang dulu dibentuk sebagai badan permanen, penanganan masalah pelanggaran etik akan lebih cepat ditangani," kata Hamdan kepada Republika, Ahad (22/10/2023).
Pembentukkan Dewan Etik MK merupakan amanah UU MK. Hanya saja, bukannya Dewan Etik MK, MK malah membentuk MKMK adhoc. Hal ini terjadi saat hakim MK Guntur Hamzah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
"Dewan Etik yang memberikan rekomendasi pembentukan MKMK jika ditemukan pelanggaran yang dianggap berat dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran ringan," ujar Hamdan.