Senin 23 Oct 2023 15:36 WIB

Ayah Diduga Cabuli Anaknya Sejak 2019, Ditangkap Polres Bogor

Tindak pencabulan dilaporkan terakhir kali dilakukan pada 9 Oktober 2023.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penjara.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
(ILUSTRASI) Penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang pria berinisial M (43 tahun) ditangkap jajaran Polres Bogor. Pria tersebut dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, tindakan pencabulan itu diduga sudah dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun.

Baca Juga

“Aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak 2019, hingga yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023) lalu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Ahad (22/10/2023).

Teguh menjelaskan, dugaan tindakan pencabulan terakhir dilakukan pada Senin (9/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB. Malam itu, kata dia, terduga pelaku meminta korban mengantarnya melihat jebakan landak di sebuah perkebunan cengkih wilayah Desa Megamendung.