REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang pria berinisial M (43 tahun) ditangkap jajaran Polres Bogor. Pria tersebut dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, tindakan pencabulan itu diduga sudah dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun.
“Aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak 2019, hingga yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023) lalu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Ahad (22/10/2023).
Teguh menjelaskan, dugaan tindakan pencabulan terakhir dilakukan pada Senin (9/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB. Malam itu, kata dia, terduga pelaku meminta korban mengantarnya melihat jebakan landak di sebuah perkebunan cengkih wilayah Desa Megamendung.