REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang pria berinisial M (43 tahun) ditangkap jajaran Polres Bogor. Pria tersebut dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, tindakan pencabulan itu diduga sudah dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun.
“Aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak 2019, hingga yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023) lalu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Ahad (22/10/2023).
Teguh menjelaskan, dugaan tindakan pencabulan terakhir dilakukan pada Senin (9/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB. Malam itu, kata dia, terduga pelaku meminta korban mengantarnya melihat jebakan landak di sebuah perkebunan cengkih wilayah Desa Megamendung.
“Sesampainya di lokasi, korban menunggu di sebuah saung. Setelah kembali melihat landak, pelaku M kembali ke saung menemui korban dan langsung melakukan aksi pencabulan tersebut,” kata Teguh.
Teguh mengatakan, korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya. Korban dikabarkan putus asa atas perilaku ayahnya tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan dan dalam penanganan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Bogor,” kata Teguh.
Teguh mengatakan, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a juncto (jo) Pasal 4 Ayat 1 huruf b jo Pasal 4 Ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.