REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akhir-akhir ini kerap melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu. Maraknya penggunaan pelat palsu tersebut oleh pengendara mobil untuk mengelabui sistem ganji-genap.
"Selama ini yang kita tindak, kita kumpulkan bahan keterangan dari masyarakat itu sebetulnya untuk menghindari ganjil genap. Untuk menghindari ganjil-genap, dia pakai pelat palsu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Menurut Jhoni, mereka yang kedapatan menggunakan pelat kendaraan yang tidak sesuai dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, beberapa waktu lalu, seorang pengendara mobil Fortuner nekat memasang pelat dinas palsu menyerupai Kemenhan dengan nomor 5727-00.
"Kemarin beberapa juga ada yang kita tindak, kita sesuaikan dengan pasal penggunaan TNKB tidak sesuai dengan identitas, beberapa kejadian yang itu kan sudah kita lakukan penindakan," kata Jhoni.