REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta kedua putranya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Ketua PSI Kaesang Pangarep, serta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi pelaporan tersebut, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menyampaikan, pelapor harus membuktikan tuduhan tersebut. Dia tidak ingin laporan itu menjadi ajang memfitnah RI 1.
"Menyangkut pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," kata Juri kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Karena itu, Juri pun mengingatkan agar masyarakat berhati-hati jika melaporkan namun tanpa adanya bukti. Apalagi, kata dia, tuduhan tersebut ditujukan kepada Presiden dan keluarga.
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," jelas Juri.
Seperti diketahui, Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Pangarep telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dua kelompok masyarakat, yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
Mereka dilaporkan karena dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Hal itu terkait putusan yang dilakukan Anwar di MK karena masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Jokowi, Kaesang, dan Gibran.
"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," ujar Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).