Senin 23 Oct 2023 19:01 WIB

Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK, KSP: Tuduhan Harus Dibuktikan

Menurut Juri Ardiantoro, siapa yang menuduh Jokowi, dia yang harus membuktikan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta kedua putranya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Ketua PSI Kaesang Pangarep, serta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi pelaporan tersebut, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menyampaikan, pelapor harus membuktikan tuduhan tersebut. Dia tidak ingin laporan itu menjadi ajang memfitnah RI 1.

Baca Juga

"Menyangkut pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," kata Juri kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Karena itu, Juri pun mengingatkan agar masyarakat berhati-hati jika melaporkan namun tanpa adanya bukti. Apalagi, kata dia, tuduhan tersebut ditujukan kepada Presiden dan keluarga.

"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," jelas Juri.

Seperti diketahui, Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Pangarep telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dua kelompok masyarakat, yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

Mereka dilaporkan karena dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Hal itu terkait putusan yang dilakukan Anwar di MK karena masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Jokowi, Kaesang, dan Gibran.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," ujar Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement