REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun memastikan, terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 897/04-G/HK/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan, dan Lahan di Provinsi Bali tidak memengaruhi aktivitas pariwisata. “Aman, penerbangan lancar, pelabuhan lancar,” ujar Tjok Bagus dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Dalam keputusan yang diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, Tjok Bagus menegaskan tidak ada larangan aktivitas apapun termasuk kedatangan wisatawan dalam dan luar negeri tetap berjalan seperti biasa karena pada dasarnya keputusan ini merupakan bentuk mitigasi.
“Dalam Status Siaga Darurat, tidak ada larangan aktivitas apapun termasuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan aktivitas pariwisata tetap berjalan seperti biasa. Tapi mari semua pihak tingkatkan kewaspadaan melalui perubahan ini,” ujarnya.
Pada Kamis lalu, Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengeluarkan surat keputusan soal status siaga darura sebagai upaya mitigasi, menyusul perkiraan musim kemarau oleh BMKG Provinsi Bali yang berpotensi terjadi kekeringan dalam kurun waktu yang cukup lama dan berpotensi menimbulkan kekurangan air bersih, kebakaran hutan dan lahan.
"Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bali, sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana," katanya.