Senin 23 Oct 2023 20:39 WIB

Soal Nepotisme, Ingat Seruan Para Tokoh dalam Kongres Umat Islam Indonesia 2020 Lalu

Nepotisme buta merupakan perkara yang dilarang dalam Islam

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi menentang nepotisme. Nepotisme buta merupakan perkara yang dilarang dalam Islam
Foto: ANTARAAprillio Akbar
Ilustrasi menentang nepotisme. Nepotisme buta merupakan perkara yang dilarang dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Nepotisme buta dilarang dalam Islam. Praktik ini pun mereja lela di Indonesia. 

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VII yang digelar pada Februari 2020 menghasilkan sembilan butir Deklarasi Bangka Belitung. 

Baca Juga

Dalam Deklarasi Bangka Belitung tersebut diserukan bahwa pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) harus menjadi musuh bersama. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi memiliki arti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Kolusi artinya kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji atau dapat diartikan sebagai persekongkolan. 

Nepotisme adalah perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat, kecenderungan untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan dan pangkat di lingkungan pemerintah.

Nepotisme juga diartikan sebagai tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.  Berikut ini butir kedua Deklarasi Bangka Belitung yang dihasilkan KUII ke-VII.

"Menyeru penyelenggara negara untuk secara konsekuen dan konsisten terus menjalankan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, menegakkan hukum dan aturan yang berlaku, dan memberikan sanksi yang sangat tegas dan adil terhadap setiap pihak yang melanggar. Khusus terkait praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sangat merugikan negara, pelakunya harus menjadi musuh bersama dan wajib dicegah serta dihukum secara maksimal tanpa tebang pilih." (Deklarasi Bangka Belitung, KUII ke-VII tahun 2020). 

Untuk diketahui, KUII ke-VII tahun 2020 bertema 'Strategi Perjuangan Umat Islam Indonesia untuk Mewujudkan NKRI yang Maju dan Beradab' diselenggarakan di Bangka Belitung pada 26-29 Februari 2020. 

Baca juga: Secarik Alquran Bertuliskan Ayat As-Saffat Ditemukan di Puing Masjid Gaza, Ini Tafsirnya

Deklarasi Bangka Belitung saat itu dibacakan KH Sholahuddin Al-Aiyub yang saat itu menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Dia mengatakan bahwa atas dasar komitmen untuk menjaga, mengawal, membela, dan mempertahankan bangsa dan negara Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI), umat Islam Indonesia berkewajiban untuk mengawal dan meluruskan kembali arah kehidupan berbangsa dan bernegara yang menyimpang dari tujuan didirikannya negara-bangsa ini, sila-sila dalam Pancasila, dan ajaran agama.  

"Bahwa sebagai wujud tanggung jawab keagamaan (mas'uliyah diniyah), tanggung jawab kebangsaan (mas'uliyah wathaniyah), dan tanggungjawab keumatan, setelah mencermati kondisi umat, bangsa, dan negara saat ini, dengan senantiasa memohon perlindungan dan ridha Allah SWT, KUII ke-VII menyampaikan Deklarasi Bangka Belitung," kata KH Sholahuddin saat membacakan Deklarasi Bangka Belitung pada Jumat, 28 Februari 2020.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement