Senin 23 Oct 2023 21:25 WIB

Roadmap Industri Asuransi, Ini Tiga Fase Penguatan dari OJK

Untuk fase pertama dilakukan pada rentang waktu 2023 hingga 2024.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 di Hotel Shangri-La, Senin (23/10/2023). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, roadmap tersebut akan dijalankan dalam tiga fase.

Ogi menjelaskan, industrial reform untuk meningkatkan level kepercayaan masyarakat melalui peta jalan tersebut ditopang dengan empat pilar. "Keempat pilat ini akan dijalankan dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2023 hingga 2027," kata Ogi dalam acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca Juga

Untuk fase pertama dilakukan pada rentang waktu 2023 hingga 2024. Ogi menuturkan, pada fase tersebut fokus utama dari peta jalan industri asuransi yakni penguatan fondasi.

"Penguatan fondasi ini bukan berarti belum ada sama sekali ya. Yang sudah ada, dilanjutkan berkembang namun kita secara khusus akan menguatkan ini hingga tahun depan," jelas Ogi.

Selanjutnya, fase kedua akan dilakukan pada 2025 hingga 2026. Ogi menuturkan, pada fase tersebut, OJK akan fokus dalam konsolidasi dan menciptakan momentum dalam penguatan industri asuransi.

Lalu, fase terakhir yakni ketiga yaitu pada 2027. "Peta jalan ini akan diakhiri fase penyelarasan dan pertumbuhan industri asuransi," ucap Ogi.

Terdapat beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut. Program yang disiapkan yakni penguatan governance, risk, and compliance (GRC). Selain itu juga penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui permodalan, pemanfaatan teknologi digital, dan implementasi PSAK 17.

Pengelompokkan perusahaan asuransi juga akan dilakukan. "Ini berdasarkan ekuitas menjadi dua kelompok (grouping perusahaan asuransi) termasuk pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA)," ucap Ogi.

Selain itu, OJK juga menyiapkan program pendalaman pasar melalui asuransi wajib, asuransi mikro, asuransi parametrik, dan lainnya. Begitu juga dengan penyusunan pengaturan berdasarkan riset dan standar internasional.

Dia menuturkan, OJK juga akan mengimplementasi strategi nasional penguatan literasi dan perlindungan konsumen. Ogi memastikan, seluruh pihak yang terkait dalam penyusunan peta jalan telah menyampaikan komitmen bersama untuk menjalankan seluruh program strategis peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian.

"Ini dilakukan untuk mewujudkan industri perasuransian yang sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Ogi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement