Selasa 24 Oct 2023 03:44 WIB

Mahfud MD: Hakim Harus Bebas dari Konflik Kepentingan

Hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan.

Red: Natalia Endah Hapsari
Menko Polhukam sekaligus bakal calon wakil presiden (bacawapres) Mahfud Md menegaskan hakim Mahkamah Konstitusi yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan perkara.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam sekaligus bakal calon wakil presiden (bacawapres) Mahfud Md menegaskan hakim Mahkamah Konstitusi yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud Md menegaskan bahwa ke depan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud Md di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca Juga

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai uji materi soal usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK, ia menjelaskan hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.

Dia melanjutkan situasi semacam itu ke depan tidak boleh terjadi lagi. “Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata dia.