Selasa 24 Oct 2023 06:58 WIB

Gerindra: Prabowo-Gibran Bakal Ditampilkan ke Publik Sebelum Pendaftaran

Gerindra akan menampilkan Prabowo-Gibran ke publik sebelum pendaftaran ke KPU.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Prabowo-Gibran. Gerindra akan menampilkan Prabowo-Gibran ke publik sebelum pendaftaran ke KPU.
Foto: Republika/Alfian Choir republika
Prabowo-Gibran. Gerindra akan menampilkan Prabowo-Gibran ke publik sebelum pendaftaran ke KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) untuk mengkonsolidasikan pemenangan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan tersebut rencananya akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023).

Sebelum pendaftaran, Prabowo-Gibran akan terlebih dahulu ditampilkan ke publik sebagai pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, tak diberitahu kapan dikenalkannya pasangan tersebut ke masyarakat.

Baca Juga

"Pasti. Nanti (Prabowo-Gibran) kita akan tampilkan," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Adapun Rapimnas partai berlambang kepala garuda itu menghasilkan dua keputusan. "Sudah sepakat bahwa seluruh pengurus Gerindra baik dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat paling bawah akan bergerak untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran," ujar Dasco.

Kedua, Rapimnas Partai Gerindra menyepakati hal-hal yang bersifat teknis dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024. Salah satunya adalah pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober mendatang.

"Hari ini ada beberapa persyaratan yang masih diurus, sehingga kemudian juga kesepakatan dengan partai-partai koalisi dan juga tentu dengan cawapresnya. Bahwa pendaftaran akan diadakan atau dilaksanakan pada hari Rabu," ujar Dasco.

Diketahui, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai peraturan KPU (PKPU). Yakni, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Idham mengatakan, hal itu untuk merespons pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy yang mengatakan duet Prabowo-Gibran berpotensi dipersoalkan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditindaklanjuti dengan revisi PKPU.

"Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," ujar Idham di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement