REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator DPD yang membidangi hukum Abdul Kholik mengatakan komposisi majelis kehormatan Mahmakah Konstitusi (MKMK) itu berpotensi kesulitan menuntaskan pelanggaran etika. Ini karena salah satu unsurnya berasal dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang aktif.
''Berdasarkan penanganan pelanggaran etika selama ini sanksi yang diberikan kepada hakim MK yang melanggar etika tidak maksimal. Salah satunya misalnya pada penanganan pelanggaran etika hakim MK yang diduga melakukan pemalsuan putusan hanya diberi sanksi ringan berupa peringatan. Padahal marwah hakim MK harus dijaga demi kepercayaan publik,'' kata Abdul Kholik di Jakarta, Selasa pagi (24/10/2010).
Kholik mengatakan berdasarkan peraturan perundangan pembentukan MKMK ditentukan adanya unsur hakim aktif. Namun, ke depan hal ini perlu dipertimbangkan kembali. "Cukup dilakukan dengan menganbikl mantan hakim MK saja. Ini karena rawan konflik kepentingan.
''Pengaduan pelanggaran etika kali ini terkait putusan batas usia wakil presiden sangat menggerus kepercayaaan publik kepada MK. Sehingga jika ada pelanggaran etika harus diberi sanksi maksimal, jangan hanya sanksi ringan berupa teguran saja,'' ujarnya.
Menurutnya, kepercayaan kepada MK saat ini harus segera dipulihkan karena dalam waktu dekat akan menghadapi sengketa pemilu. Jangan sampai nanti publik meragukannya bila penanganan sengketa pemilu akan diwarnai konflik kepentingan. Sebab, bila terjadi ini akan membahayakan demokrasi dan kehidupan bangsa.