REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jajaran Polres Semarang bakal mengintensifkan patroli blue light untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah hukumnya. Kendati sudah sering dilakukan razia dan telah diberikan efek jera, aksi balap liar masih sering dilakukan, khususnya di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Arpan Bachri mengatakan, aksi balap liar atau ‘trek-trekan’ di jalan raya merupakan penyakit masyarakat yang harus dihilangkan. Karena cukup mengganggu para pengguna jalan serta warga di sekitar lokasi balap liar.
Selain itu aksi balap liar juga membahayakan dan menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan di jalan raya. Sehingga ini juga menjadi atensi jajaran Satlantas Polres Semarang untuk mengantisipasi dan memenindak tegas.
“Makanya, jajaran Satlantas Polres Semarang tidak akan pernah berhenti untuk menindak aksi balap liar di jalan raya ini,” ungkapnya, saat menggelar konferensi pers hasil penindakan penertiban balap liar, di Mako Satlantas Polres Semarang, Selasa (24/10/2023).
Kasatlantas juga menyampaikan, hasil razia blue light untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah Ungaran, pekan kemarin telah mengamankan tak kurang 75 sepeda motor dan 95 orang pengendara.
Menurutnya, aksi balap liar tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban umum, juga sangat membahayakan diri sendiri juga berpotensi membahayakan pengguna jalan yag lain. Belum lagi kenyamanan warga di sekitar lokasi alap liar.
Yang cukup memprihatinkan dari para pengendara yang diamankan dari jalan protokol di Kota Ungaran tersebut ini mayoritas masih bertatus pelajargai pelajar dan beberapa di antaranya merupakan pengendara anak.
Demikian pula, dari 75 sepeda motor yang telah diamankan jajaran Satlantas Polres Semarang ini, juga ditemukan 11 sepeda motor yang sudah tidak sesuai dengan spek teknisnya karena telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Ada yang ‘protolan’ dan tidak menggunakan lampu serta perlengkapan kendaraan lainnya, ada yang sudah diganti jenis mesin kendaraan lain dan bahkan juga ada yang tidak menggunakan rem.
Selain itu juga ada tujuh kendaraan yang menggunakan knalpot brong. “Ini yang menjadi atensi kami, karena faktor- faktor inilah yang sering memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tidak jarang megakibatkan fatalitas,” jelas dia.
Sebagai efek jera, masih kata kasatlantas, seluruh kendaraan yang diamankan ini masih ditahan dan kendaraan baru akan dikembalikan jika pemilik memasang kembali perlengkapan kendaraannya sesuai dengan speknya.
Selain itu pemilik kendaraan juga harus bisa menunjukkan surat- surat kelengkapan kendaraan yang sah. Sedangkan bagi pengendara yang masih di bawah umur, pengambilan kendaraan harus dengan orang tua masing-masing.
“Untuk pengendara yang masih di bawah umur, pada saat pengambilan kendaaannya juga diwajibkan membuat surat pernyataan dan kesanggupan untuk tidak mengulangi kembali aksi balap di jalan raya,” ujar Arpan Bachri.