Selasa 24 Oct 2023 12:44 WIB

Mahkamah Internasional akan Bahas Konsekuensi Hukum Pendudukan Israel

Mahkamah Internasional diminta menentukan konsekuensi hukum atas Israel

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan menggelar dengar pendapat publik tentang pendudukan Israel atas Palestina.
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan menggelar dengar pendapat publik tentang pendudukan Israel atas Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan menggelar dengar pendapat publik tentang pendudukan Israel atas Palestina. Hal itu guna memungkinkan para pihak memberikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum atas pendudukan tersebut. 

Dalam keterangannya yang dirilis Senin (23/10/2023), Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda, mengungkapkan, sesi dengar pendapat publik tentang pendudukan Israel atas Palestina akan digelar pada 19 Februari 2024 mendatang. Tak diterangkan secara mendetail tentang bagaimana mekanisme jalannya dengar pendapat dan siapa saja pihak yang bakal memaparkan pandangannya.

Baca Juga

Pada 31 Desember 2022 lalu, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi untuk meminta pendapat Mahkamah Internasional tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi itu didukung 87 negara. Sebanyak 24 negara, termasuk Amerika Serikat (AS), menentang. Sementara 53 negara lainnya memilih abstain.

Dalam resolusi yang diadopsi, Mahkamah Internasional diminta menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina. Termasuk terkait tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status kota Yerusalem.