REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pusat Fatwa Al Azhar, lembaga Islam Sunni terkemuka di dunia, mengeluarkan pernyataan pada Ahad (23/10/2023), bahwa diperbolehkan bagi umat Islam untuk memberikan Zakat (derma amal) untuk membantu warga Palestina yang menderita akibat serangan Israel.
Pusat Fatwa juga mengindikasikan para pemberi zakat akan menerima dua pahala, yakni pahala untuk zakat dan pahala membantu saudara-saudara mereka yang membutuhkan, mendukung ketahanan, dan tujuan yang adil.
Zakat adalah salah satu dari lima pilar Islam dan mengharuskan umat Islam yang mampu secara finansial untuk memberikan 2,5 persen dari pendapatan tahunan mereka kepada orang miskin dan membutuhkan.
Selain itu, Al Azhar menyatakan menjawab seruan Palestina untuk bantuan kemanusiaan adalah tugas mengingat kondisi bencana yang mereka alami. "Ini adalah salah satu tugas terpenting seorang Muslim terhadap saudara-saudara mereka dan sarana untuk mendukung mereka dalam ketahanan mereka terhadap pendudukan yang agresif dan menindas ini," bunyi pernyataan Al Azhar, dilansir dari Ahram Online, Selasa (24/10/2023).