REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui surat permohonan izin Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Restu Jokowi tersebut tertuang melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023.
"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/10/2024).
Ari mengatakan, surat persetujuan itu disampaikan setelah Gibran mengajukan surat permohonan kepada Jokowi. "Persetujuan ini dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023," ucapnya.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftarkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 ke kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.