Rabu 25 Oct 2023 03:54 WIB

Kebijakan Baru Istitha'ah Kesehatan, Ini Pandangan Muhammadiyah dan NU

Seluruh calhaj yang mau berangkat haji harus memiliki persyaratan mampu.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Acara diskusi istithaah kesehatan dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 hari kedua yang digelar Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).
Foto: Dok Kemenag Yogyakarta
Acara diskusi istithaah kesehatan dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 hari kedua yang digelar Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Penyelenggaraan ibadah haji 2024 akan dilaksanakan dengan memperketat istitaah (kemampuan) kesehatan para calon jamaah haji. Dalam skema baru, pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan dua kali sebelum calhaj melunasi pembayaran biaya haji.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dr H Agus Taufiqurrahman menyampaikan, pemeriksaan istitha'ah kesehatan dilakukan setelah adanya pengumuman kuota resmi calon haji dari Indonesia. Saat itulah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara komplit.

Hal ini meliputi pemeriksaan tambahan terhadap demensia dan Activity Daily Living (ADL). Hal ini mengingat banyaknya calhaj  lansia karena daftar tunggu yang panjang.

"Bagi calhaj ketika ia tidak memenuhi batasan minimal ADL atau gangguan demensia berat, tentu ini menjadi kelompok yang tidak harus melakukan pelunasan biaya haji," katanya dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 hari kedua yang digelar Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

Agus menyampaikan jika keberangkatan haji memberikan pengaruh memburuknya kesehatan seseorang, maka tidak perlu bagi calhaj itu untuk melunasi biaya haji.

"Kalau tetap berangkat menjalankan ibadah haji akan lebih membahayakan kondisinya, sehingga kelompok-kelompok ini memang harus sejak awal tidak diberi kesempatan untuk membayar biaya haji dan fokus untuk perawatan dirinya, untuk pengobatan," lanjut dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Calhaj yang demikian ini tergolong dalam kelompok yang memang tidak masuk kriteria istitha'ah haji. Ia menyebut calhaj yang termasuk golongan ini adalah mereka yang memiliki kondisi penyakit yang kronis, seperti kanker stadium akhir, TBC resisten seluruh obat, HIV AIDS stroke dengan pendarahan yang luas, hingga gangguan skizofrenia berat.

Selain kelompok tersebut, Agus juga menyampaikan ada tiga kategori lain, yakni (1) calon jamaah yang memang memenuhi istitha'ah menjadi jamaah haji, (2) calhaj yang istitha'ah tetapi harus dengan pendampingan, dan (3) calhaj tidak istitha'ah untuk sementara waktu.

Kedua kategori terakhir itu, menurutnya, bisa diberangkatkan ketika sudah terpenuhi. Jamaah yang demikian diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran biaya ibadah haji.

"Tentu masyarakat harus mengetahui ini sehingga mempersiapkan fisik dengan baik, mempersiapkan mental dengan baik, di samping mempersiapkan biaya haji yang menjadi bagian kriteria istitha'ah," kata dokter spesialis saraf tersebut.

Sementara itu, akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga tokoh NU KH Abdul Moqsith Ghazali menyampaikan istitha'ah jadi syarat dalam ibadah haji. Bahkan tidak ada aktivitas ibadah di dalam Islam yang mempersyaratkan istitha'ah di dalam pelaksanaannya selain ibadah haji.

"Karena itu, seluruh calhaj yang mau berangkat haji harus memiliki persyaratan mampu untuk melaksanakan ibadah haji," tegasnya.

Senada, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Abdul Rauf Muhammad Amin juga menegaskan istitha'ah harus sempurna. Karenanya, ia menuturkan bahwa pengetatan dalam hal ini bukanlah sebuah masalah.

"Masalah administrasi mensyaratkan harus kesehatan sempurna itu tidak apa-apa," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement