Rabu 25 Oct 2023 03:42 WIB

Hukum Menghambur-hamburkan Uang Rakyat Hingga Mubazir

Uang rakyat tak boleh dihambur-hamburkan hingga mubazir.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Uang rakyat tak boleh dihambur-hamburkan hingga mubazir. Foto:   Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: dok. Pixabay
Uang rakyat tak boleh dihambur-hamburkan hingga mubazir. Foto: Ilustrasi Uang Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ulama Al Azhar Kairo Mesir, Dr Issam Al Roubi memberi penjelasan tentang orang-orang yang mengumpulkan uang dari banyak orang, baik itu rakyat maupun kalangan masyarakat pada umumnya. Uang tersebut kemudian disimpan, tetapi yang bersangkutan merasa bebas menggunakannya.

Bahkan merasa bisa melakukan apapun yang diinginkan dengan uang itu. Dalam hal ini, Al Roubi menegaskan, uang yang ada di tangan orang tersebut bukanlah uangnya sehingga tidak bebas menggunakannya.

Baca Juga

Dia menekankan, uang itu adalah uang Allah. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: "...dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu..." (QS. An Nur ayat 33)

Al Roubi menambahkan, hamba bertanggung jawab di hadapan Tuhan atas uang ini dan Anda ditanya tentangnya dalam dua hal, yaitu "Di mana dia mendapatkannya?" dan "Dan untuk apa Anda membelanjakannya".