REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan supervisi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat permohonan supervisi telah diajukan kepada KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 lalu.
“Saat ini kami masih menunggu jawaban (permohonan supervisi) dari KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Dalam kesempatan itu, Ade Safri menegaskan bahwa permohonan supervisi yang diajukan pihaknya adalah sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.
Bahkan Polda Metro Jaya juga mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK RI untuk melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
“Penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong Pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Korsup untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh tim gabungan,” jelas Ade.
Selain itu Ade Safri juga menambahkan KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus. Termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya belum memutuskan siapa yang menjadi tersangka kasus tersebut.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama, intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri.