REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan adanya penerapan asuransi wajib bagi masyarakat. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemangku kepentingan terkait tengah membahas penerapan asuransi wajib.
"Pemerintah dan semua pemangku kepentingan bersama-sama sedang merumuskan hal tersebut supaya untuk acara besar yang melibatkan biaya dan massa yang banyak sebaiknya diasuransikan, melihat risikonya cukup besar," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto kepada Republika.co.id, Rabu (25/10/2023).
Bern menilai penerapan asuransi wajib tersebut juga akan berdampak positif, khususnya bagi proteksi dan penetrasi asuransi kepada masyarakat.
"Bilamana asuransi wajib ini sudah dijalankan, pastinya akan lebih banyak masyarakat yang terproteksi atau terlindungi dan penetrasi asuransi pun akan meningkat," ujar Bern.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan saat ini penetrasi asuransi masih rendah. Dengan adanya asuransi wajib selain memberikan perlindungan juga dapat meningkatkan penetrasi asuransi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 diluncurkan untuk mendorong penetrasi asuransi di Indonesia. Sebab, Mahendra menyebut saat ini penetrasi asuransi masih berada pada level 2,75 persen.
"Penetrasi tadi 2,75 persen berarti sekitar 7,5 juta orang dari 275 juta orang (yang gunakan asuransi)," kata Mahendra.
Penerapan asuransi wajib juga sudah menjadi bagian dari Peta Jalan Perasuransian 2023-2027. Mahendra memastikan OJK juga akan membentuk task force untuk memaksimalkan penerapan peta jalan tersebut.
"Task force dibentuk untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi peta jalan pengenbangan dan penguatan induatri perasuransian dan melaporkannya kepada stakeholder," ujar Mahendra.