REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mewajibkan asuransi bagi masyarakat. Beberapa di antaranya asuransi kendaraan bermotor hingga acara yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Dengan adanya penetapan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto menyampaikan, harga premi untuk asuransi wajib tersebut juga tetap menganut konsep law of large numbers. "Artinya, hukum bilangan besar, jadi kalau asuransi ini banyak dipergunakan oleh masyarakat. Nantinya tidak menutup kemungkinan preminya pun dapat disesuaikan," kata Bern kepada Republika.co.id, Rabu (25/10/2023).
Dia menjelaskan, nantinya akan ada asuransi wajib yang meliputi asuransi kendaraan dan third party liability (TPL). Begitu juga dengan asuransi liability dalam penyelenggaraan acara besar yang melibatkan banyak orang seperti konser musik dan pertandingan olahraga.
"Jadi, karena ini sudah masuk di UU P2SK, sehingga ini harus dilaksanakan. Memang sudah seharusnya event-event besar itu diasuransikan," ujar Bern.
Dia menilai, produk asuransi yang cocok berkaitan dengan hal tersebut, yaitu Asuransi Event Liability. Bern menuturkan, penerapannya biasanya dalam sebuah pertandingan atau konser harus ada dan dimasukkan ke dalam komponen harga tiket.
Sebelumnya, Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan implementasi wajib asuransi tersebut akan diterapkan untuk beberapa kondisi. Salah satunya dalam kegiatan saat masyarakat menyaksikan pertandingan sepak bola langsung di stadion.
"Misal ada kendaraan, ada perkumpulan orang berhimpun banyak seperti nonton sepak bola dan lainnya nanti ada asuransi. Sekarang tidak ada karena tidak wajib," kata Ogi saat ditemui di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Ogi mencontohkan, seperti kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Dalam pertandingan bola tersebut sempat terjadi kerusuhan dan menyebabkan tragedi ratusan korban jiwa yang menonton pertandingan tersebut.
"Kasus Kanjuruhan kan setelah diperiksa tidak ada asuransi wajib. Nanti wajib di tiketnya itu paling bayar Rp 50 ribu dan sebagainya untuk asuransi," ujar Ogi.
Selain itu, asuransi wajib juga akan diterapkan dalam sektor transportasi. Selama ini asuransi wajib di sektor transportasi masih hanya untuk penumpang saja yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero).
"Sementara kendaraan biasanya tidak diasuransikan. Mobil kalau kecelakaan kepada pihak ketiganya belum ada. Nah, itu kita dorong supaya menjadi wajib," kata Ogi.
Jika aturan wajib asuransi tersebut dikeluarkan, Ogi memastikan nantinya perusahaan asuransi bisa meluncurkan produknya. Ogi mengungkapkan jika perusahaan asuransi tidak sanggup sendiri menerbitkan produk asuransi wajib tersebut maka bisa melalui konsorsium dengan beberapa perusahaan.
"Itu akan meningkatkan penetrasi. Masyarakat terlindungi, perusahaan bisa cover kerugian atau kemungkinan risiko ke depan sehingga saling butuh," ujar Ogi.