REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mewajibkan asuransi bagi masyarakat. Beberapa di antaranya asuransi kendaraan bermotor hingga acara yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Dengan adanya penetapan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwiyanto menyampaikan, harga premi untuk asuransi wajib tersebut juga tetap menganut konsep law of large numbers. "Artinya, hukum bilangan besar, jadi kalau asuransi ini banyak dipergunakan oleh masyarakat. Nantinya tidak menutup kemungkinan preminya pun dapat disesuaikan," kata Bern kepada Republika.co.id, Rabu (25/10/2023).
Dia menjelaskan, nantinya akan ada asuransi wajib yang meliputi asuransi kendaraan dan third party liability (TPL). Begitu juga dengan asuransi liability dalam penyelenggaraan acara besar yang melibatkan banyak orang seperti konser musik dan pertandingan olahraga.
"Jadi, karena ini sudah masuk di UU P2SK, sehingga ini harus dilaksanakan. Memang sudah seharusnya event-event besar itu diasuransikan," ujar Bern.