REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi didaftarkan sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Keduanya didaftarkan oleh tujuh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023) atau hari terakhir pendaftaran.
Prabowo dan Gibran tampak hadir langsung di ruang pendaftaran pada pukul 11.41 WIB. Tentu hadir ketua umum dan sekjen dari sembilan partai politik pendukung Prabowo.
Sebelum menyerahkan berkas pendaftaran, Ketua Umum Partai Golkar sebagai pemimpin koalisi menyampaikan pidato singkat di hadapan pimpinan KPU RI. Airlangga mengatakan, pihaknya telah mengunggah seluruh dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon ke aplikasi Silon KPU.
"Kami telah menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan kepada KPU," ujar Airlangga.
Airlangga lalu menyerahkan dokumen fisik syarat pencalonan dan syarat calon presiden dan wakil presiden kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Setelah itu, Prabowo menyampaikan pidato singkat tentang program dan strateginya untuk melanjutkan pembangunan dan mengantarkan Indonesia menjadi negara maju juga makmur.
Adapun Hasyim menyatakan bahwa gabungan partai politik pengusung Prabowo-Gibran memang sudah menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. "Berdasarkan informasi dari tim kesekjenan KPU, melalui silon dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap," kata Hasyim.
Hasyim menambahkan, Prabowo dan Gibran harus menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh di RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (26/10/2023). Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani ditujukan untuk mengetahui apakah keduanya mampu menjalankan tugas apabila terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.
Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh sembilan partai politik yang tergabung dalam KIM. Kendati begitu, hanya tujuh partai politik yang bisa atau memenuhi syarat untuk menjadi partai pengusung karena telah mengikuti Pemilu 2019.
Partai pengusung Prabowo-Gibran adalah Partai Gerindra yang memiliki 13,6 persen kursi DPR, Partai Golkar dengan 14,8 persen kursi, Partai PAN dengan 7,7 persen kursi, dan Partai Demokrat dengan 9,4 persen kursi di parlemen. Gabungan empat partai tersebut total mempunyai 45,5 kursi sehingga telah melampaui syarat ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi DPR.
Duet Prabowo-Gibran juga diusung oleh PBB, Partai Garuda, dan PSI. Meski tak punya kursi di parlemen, ketiga partai tersebut punya perolehan suara hasil pemilu sebelumnya yang bisa dijadikan landasan untuk mengusung capres-cawapres.
PBB meraih 0,79 persen suara pada Pemilu 2019, Garuda dapat 0,5 persen suara dan PSI punya 1,89 persen suara. Jika dijumlahkan dengan raihan suara empat partai parlemen pengusung Prabowo, gabungan tujuh partai politik itu punya 42,67 persen suara hasil Pemilu 2019.
Jumlah tersebut juga telah melampaui ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden berdasarkan raihan suara, yakni 25 persen suara hasil pemilu sebelumnya.